KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Paper Kebijakan
Perundang-Undangan
Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN
DESA TERKAIT PERLINDUNGAN KAWASAN HUTAN DESA KETENGER KECAMATAN BATURADEN NOMOR
4 TAHUN 2018
Dosen
Mata Kuliah
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
Henni Agustaria Br
Surbakti
181201002
HUT 3A
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya
sehingga penulis yang berjudul
“Peraturan Desa Terkait Perlindungan Kawasan Hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018” ini dengan baik. Paper mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan disusun untuk memenuhi tugas paper mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
“Peraturan Desa Terkait Perlindungan Kawasan Hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018” ini dengan baik. Paper mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan disusun untuk memenuhi tugas paper mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Dalam penyelesaian paper ini,
penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis
mengucapkan terima kasih kepada
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam paper ini.
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam paper ini.
Penulis sadar
bahwa penulisan paper ini masih memiliki kesalahan-kesalahan, baik itu dalam
segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan paper mata kuliah Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga paper mata kuliah Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua.
Medan, Desember
2019
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Desa
merupakan bentuk pemerintahan terendah dari sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), desa merupakan ujung tombak pemerintahan di
Indonesia yang memiliki pemerintahan sendiri (Otonom), untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, maka Pemerintahan Desa
diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa sebagai salah satu produk
hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa. Peraturan desa merupakan regulasi yang sangat penting dan
bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu desa tersebut dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aspek
kehutanan merupakan salah satu prinsip dasar dalam pemekaran daerah yang
menjadi kunci utama dalam memulai roda pembangunan daerah. Dengan meletakkan
pondasi di bidang lingkungan kehutanan sebagai dasar dalam menjalankan sistem
pemerintahan daerah maka akan mendorong untuk bisa mengurangi aspek kerusakan
hutan yang ada di daerah. Rusaknya kondisi hutan yang ada tidak terlepas dari
adanya sistem pembangunan dan perizinan yang belum mengedepankan aspek
kehutanan sebagai aspek yang perlu diutamakan.
Efektivitas hukum masalah lingkungan hidup manusia, tidak bisa
dilepaskan dari keadaan aparat administrasi dan aparat penegak hukum sebagai
prasarana efektivitas pelaksanaan hukum dalam kenyataan hidup lingkungannya. Aspek
kehutanan harus menjadi dasar terhadap Daerah Otonom Baru, karena saat ini aspek kehutanan adalah faktor utama
yang harus diperhatikan menggigat kondisi kehutanan Negara saat ini dalam taraf
mengkhawatirkan.
Hutan
merupakan suatu ekosistem sosial politik yang merupakan arena bagi berbagai
kepentingan sumber daya alam. Hutan desa merupakan salah satu dari 4 skema
pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintah. Model
pengelolaan hutan desa dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan hutan
produksi dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang
berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 tahun. Kebijakan
mengenai hutan desa diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
P.89/Menhut-II/2014. Pemegang ijin pengelola hutan desa adalah suatu lembaga
pengelola yang dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes). Pemanfaatan kawasan
untuk kegiatan usaha budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, makanan
ternak, penangkaran satwa liar dan rehabilitasi satwa. Jasa lingkungan yang
berupa jasa aliran air, air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati,
penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan atau penyimpanan
karbon. Pemungutan HHBK berupa: rotan, getah, madu, buah, jamur dan sarang
walet.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
latar belakang terbitnya peraturan desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa
Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018?
2.
Apa
saja aspek-aspek yang diatur dalam peraturan
desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor
4 Tahun 2018?
3.
Apa
manfaat apa potensial dan dampak negatif atau dampak positif terbentuknya peraturan desa terkait perlindungan
kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018?
1.3 Tujuan
1.
Untuk
mengetahui latar belakang terbitnya peraturan desa terkait perlindungan kawasan
hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018.
2.
Untuk
mengetahui aspek-aspek yang diatur dalam peraturan
desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor
4 Tahun 2018.
3.
Untuk
mengetahui dampak negatif atau dampak positif terbentuknya peraturan desa terkait perlindungan
kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018.
BAB
II
ISI
2.1 Latar
Belakang Terbitnya Peraturan Desa Terkait Perlindungan Kawasan Hutan Desa
Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018
Latar belakang dibentuknya peraturan
desa tersebut yaitu karena untuk perlindungan kawasan hutan yang bertujuan
untuk menjaga kelestarian, mencegah terjadinya kerusakan fungsi kawasan hutan,
dan memanfaatkan secara bijaksana, sehingga terjamin kepentingan generasi masa
kini dan generasi masa depan. Sasaran pengelolaan fungsi kawasan hutan adalah
terhadap air, tanah, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya.
Untuk mempertahankan keanekaragaman hayati, tipe ekosistem, dan keunikan alam,
karena hal tersebut maka diterbitkan peraturan desa terkait perlindungan
kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018.
2.2 Aspek-aspek
yang diatur Terbitnya Peraturan Desa Terkait Perlindungan Kawasan Hutan Desa
Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018
Aspek-aspek yang diatur dalam peraturan desa
tersebut yaitu untuk setiap masyarakat di Desa Ketenger Kecamatan Baturaden diberlakukan
untuk melaksanakan Pasal 7 yaitu:
1.
Setiap
warga berkewajiban untuk turut serta memelihara kelestarian fungsi hutan yang
masuk pangkuan desa Ketenger, meliputi: tidak melakukan pencurian kayu (illegal logging), tidak melakukan
penggarapan liar, tidak melakukan penanaman jenis tanaman pertanian yang
menggangu tanaman pokok kehutanan, tidak melakukan penggembalaan liar, tidak
melakukan penambangan liar, tidak melakukan bibrikan/perambahan kawasan hutan,
tidak menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang digunakan
dalam kawasan hutan, tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya kebakaran hutan, tidak melakukan kegiatan perburuan dan perdagangan
satwa liar, tidak melakukan pengrusakan flora, dan tidak mengambil tanaman hutan
yang tumbang/mati di dalam kawasan hutan.
2.
Setiap
warga berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
terjadinya perubahan fungsi, status, bentang alam, dan ekosistem alami pada
kawasan hutan.
3.
Setiap
warga berkewajiban untuk mengamankan kawasan hutan di wilayah pangkuan desa
Ketenger dari berbagai sumber gangguan.
2.3 Dampak Negatif atau
Dampak Positif Terbentuknya
Peraturan Desa Terkait Perlindungan Kawasan Hutan
Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018
Dampak
negatif terbentuknya peraturan desa tersebut tidak ada melainkan yang ada yaitu
dampak positif terbentuknya peraturan desa tersebut dikarekan adanya peraturan
desa ini kawasan hutan di desa Ketenger Kecamatan Baturaden menjadi terjaga
karena masyarakat di desa tersebut membantu untuk melindungi kawasan hutan
tersebut. Masyarakat di sekitar kawasan hutan juga dapat memperoleh manfaat
langsung hasil hutan kayu dan non kayu dari kawasan hutan yang dipergunakan
untuk keperluan sehari-hari dan setiap masyarakat juga dapat memperoleh manfaat
potensi jasa lingkungan (wisata alam, air, dan lain-lain) yang ada dalam
kawasan hutan guna kebutuhan sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Peraturan
Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
2.
Hutan
desa merupakan salah satu dari 4 skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat
yang ditawarkan oleh pemerintah.
3.
Terbentuknya
peraturan desa ini untuk melindungi kawasan hutan yang ada di desa tersebut.
4.
Aspek-aspek
yang diatur dalam peraturan desa tersebut yaitu untuk setiap masyarakat di desa
tersebut diberlakukan untuk melaksanakan Pasal 7.
5.
Terbentuknya
peraturan desa tersebut banyak didapatkan dampak positifnya.
3.2 Saran
Sebaiknya
masyarakat yang tinggal di kawasan hutan desa Ketenger Kecamatan Baturaden
melindungi keanekaragaman hayati yang ada di hutan tersebut dan masyarakan desa
tersebut memanfaatkan hasil hutan tersebut dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Marzuki, A. 2015. Aspek Hukum Kehutanan Terhadap
Daerah Otonom Baru (DOB) Di Indonesia. Jurnal
Tapis. 11(1): 69.
Peraturan Desa Ketenger Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Perlindungan Kawasan Hutan Pada Petak Pangkuan Desa Ketenger.
Rahayu, S., Noviana, K., Gamma, G., Muhammad, S.
2016. Pemantauan Dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Desa Berbasis Masyarakat.
Bogor: World Agroforestry Centre (ICRAF).
Saiful. 2014. Eksistensi Peraturan Desa Pasca
Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 6(2): 1-3.

Bagus sekali😚
BalasHapusTerimakasih:)
HapusSangat menambah wawasan😊
BalasHapusMaksih:)
HapusSangat bermanfaat sekali
BalasHapus:)
HapusSemoga dengan adanya peraturan ini , masyarakat dapat lebih berpartisipasi menjaga kelestarian hutan
BalasHapus:)
HapusSangat bermanfaat
BalasHapus:)
HapusMenambah wawasan
BalasHapus:)
HapusSangat baik untuk dijadikan referensi
BalasHapus:)
Hapuswah sangat membantu sekale
BalasHapusTerima kasih
HapusKonflik ini memang sudah lama tapi tetap juga manusia manusia melakukan tindakan seenak nya saja.
BalasHapusMenambah wawasan, membantu masyarakat untuk memahami tentang aturan hutan daerah
BalasHapus:)
HapusMenambah wawasan dan membantu memahami aturan yang berlaku untuk menjaga keutuhan lingkungan suatu daerah
BalasHapusSangat bermanfaat dan menambah wawasan .Semoga dengan adanya peraturan ini masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam melindungi kawasan hutan di daerahnya.
BalasHapusLuar biasa
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusTerimakasih
Hapusdari semua yang saya baca, adakah contoh studi kasus dr desa tersebut dlam terbentuknya peraturan desa tsb.
BalasHapusIya, ada:)
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusMakasi
Hapusmerandall..sangat merandalll
BalasHapusBagus sekali
BalasHapusMakasi yaa
HapusWhy
BalasHapus?
HapusTerimakasih infonya min
BalasHapusGood lah kak
BalasHapusMakasih
HapusMakasih infonya
BalasHapusSangat bermanfaat
sama-sama
HapusMantap, menambah bahan refrensi saya. Semangat terus berbagi ilmu..
BalasHapusterimakasih
HapusSangat bermanfaat
BalasHapusterimakasih
HapusNice, makasih infonya ka :)
BalasHapussama-sama
Hapus