KEBIJAKAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN


Paper  Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan               Medan,  Desember 2019
PERATURAN DESA TERKAIT PERLINDUNGAN KAWASAN HUTAN DESA KETENGER KECAMATAN BATURADEN NOMOR 4 TAHUN 2018
Dosen Mata Kuliah
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh:
Henni Agustaria Br Surbakti
181201002
HUT 3A




Hasil gambar untuk gambar logo usu




PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
              Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis yang berjudul
Peraturan Desa Terkait Perlindungan Kawasan Hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018 ini dengan baik. Paper mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan disusun untuk memenuhi tugas paper mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
              Dalam penyelesaian paper ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, penulis mengucapkan terima kasih kepada
Dr. Agus Purwoko, S. Hut.,
M.Si. selaku dosen mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, yang telah mengajarkan materi dengan baik yang hasilnya kemudian dipaparkan dalam paper ini.
Penulis sadar bahwa penulisan paper ini masih memiliki kesalahan-kesalahan, baik itu dalam segi teknik maupun dalam bahasa. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi menyempurnakan paper mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini. Akhir kata, penulis berharap semoga paper mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bermanfaat bagi kita semua.



Medan,    Desember 2019


Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Desa merupakan bentuk pemerintahan terendah dari sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), desa merupakan ujung tombak pemerintahan di Indonesia yang memiliki pemerintahan sendiri (Otonom), untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, maka Pemerintahan Desa diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa sebagai salah satu produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan desa merupakan regulasi yang sangat penting dan bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu desa tersebut dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Aspek kehutanan merupakan salah satu prinsip dasar dalam pemekaran daerah yang menjadi kunci utama dalam memulai roda pembangunan daerah. Dengan meletakkan pondasi di bidang lingkungan kehutanan sebagai dasar dalam menjalankan sistem pemerintahan daerah maka akan mendorong untuk bisa mengurangi aspek kerusakan hutan yang ada di daerah. Rusaknya kondisi hutan yang ada tidak terlepas dari adanya sistem pembangunan dan perizinan yang belum mengedepankan aspek kehutanan sebagai aspek yang perlu diutamakan.  Efektivitas hukum masalah lingkungan hidup manusia, tidak bisa dilepaskan dari keadaan aparat administrasi dan aparat penegak hukum sebagai prasarana efektivitas pelaksanaan hukum dalam kenyataan hidup lingkungannya. Aspek kehutanan harus menjadi dasar terhadap Daerah Otonom Baru, karena  saat ini aspek kehutanan adalah faktor utama yang harus diperhatikan menggigat kondisi kehutanan Negara saat ini dalam taraf mengkhawatirkan.
            Hutan merupakan suatu ekosistem sosial politik yang merupakan arena bagi berbagai kepentingan sumber daya alam. Hutan desa merupakan salah satu dari 4 skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintah. Model pengelolaan hutan desa dapat dilakukan pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan jangka waktu pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap 5 tahun. Kebijakan mengenai hutan desa diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia P.89/Menhut-II/2014. Pemegang ijin pengelola hutan desa adalah suatu lembaga pengelola yang dibentuk melalui Peraturan Desa (Perdes). Pemanfaatan kawasan untuk kegiatan usaha budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, makanan ternak, penangkaran satwa liar dan rehabilitasi satwa. Jasa lingkungan yang berupa jasa aliran air, air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan atau penyimpanan karbon. Pemungutan HHBK berupa: rotan, getah, madu, buah, jamur dan sarang walet.
1.2  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana latar belakang terbitnya peraturan desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018?
2.    Apa saja aspek-aspek yang diatur dalam peraturan desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018?
3.    Apa manfaat apa potensial dan dampak negatif atau dampak positif terbentuknya peraturan desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018?
1.3  Tujuan
1.    Untuk mengetahui latar belakang terbitnya peraturan desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018.
2.    Untuk mengetahui aspek-aspek yang diatur dalam peraturan desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018.
3.    Untuk mengetahui dampak negatif atau dampak positif terbentuknya peraturan desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018.
BAB II
ISI
2.1 Latar Belakang Terbitnya Peraturan Desa Terkait Perlindungan Kawasan Hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018
            Latar belakang dibentuknya peraturan desa tersebut yaitu karena untuk perlindungan kawasan hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian, mencegah terjadinya kerusakan fungsi kawasan hutan, dan memanfaatkan secara bijaksana, sehingga terjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. Sasaran pengelolaan fungsi kawasan hutan adalah terhadap air, tanah, iklim, tumbuhan, satwa, serta nilai sejarah dan budaya. Untuk mempertahankan keanekaragaman hayati, tipe ekosistem, dan keunikan alam, karena hal tersebut maka diterbitkan peraturan desa terkait perlindungan kawasan hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018.

2.2 Aspek-aspek yang diatur Terbitnya Peraturan Desa Terkait Perlindungan Kawasan Hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018
Aspek-aspek yang diatur dalam peraturan desa tersebut yaitu untuk setiap masyarakat di Desa Ketenger Kecamatan Baturaden diberlakukan untuk melaksanakan Pasal 7 yaitu:
1.    Setiap warga berkewajiban untuk turut serta memelihara kelestarian fungsi hutan yang masuk pangkuan desa Ketenger, meliputi: tidak melakukan pencurian kayu (illegal logging), tidak melakukan penggarapan liar, tidak melakukan penanaman jenis tanaman pertanian yang menggangu tanaman pokok kehutanan, tidak melakukan penggembalaan liar, tidak melakukan penambangan liar, tidak melakukan bibrikan/perambahan kawasan hutan, tidak menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang digunakan dalam kawasan hutan, tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, tidak melakukan kegiatan perburuan dan perdagangan satwa liar, tidak melakukan pengrusakan flora, dan tidak mengambil tanaman hutan yang tumbang/mati di dalam kawasan hutan.
2.    Setiap warga berkewajiban untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan fungsi, status, bentang alam, dan ekosistem alami pada kawasan hutan.
3.    Setiap warga berkewajiban untuk mengamankan kawasan hutan di wilayah pangkuan desa Ketenger dari berbagai sumber gangguan.

2.3 Dampak Negatif atau Dampak Positif Terbentuknya  Peraturan Desa Terkait Perlindungan Kawasan Hutan Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Nomor 4 Tahun 2018
            Dampak negatif terbentuknya peraturan desa tersebut tidak ada melainkan yang ada yaitu dampak positif terbentuknya peraturan desa tersebut dikarekan adanya peraturan desa ini kawasan hutan di desa Ketenger Kecamatan Baturaden menjadi terjaga karena masyarakat di desa tersebut membantu untuk melindungi kawasan hutan tersebut. Masyarakat di sekitar kawasan hutan juga dapat memperoleh manfaat langsung hasil hutan kayu dan non kayu dari kawasan hutan yang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan setiap masyarakat juga dapat memperoleh manfaat potensi jasa lingkungan (wisata alam, air, dan lain-lain) yang ada dalam kawasan hutan guna kebutuhan sehari-hari.












BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
2.    Hutan desa merupakan salah satu dari 4 skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang ditawarkan oleh pemerintah.
3.    Terbentuknya peraturan desa ini untuk melindungi kawasan hutan yang ada di desa tersebut.
4.    Aspek-aspek yang diatur dalam peraturan desa tersebut yaitu untuk setiap masyarakat di desa tersebut diberlakukan untuk melaksanakan Pasal 7.
5.    Terbentuknya peraturan desa tersebut banyak didapatkan dampak positifnya.
3.2 Saran
            Sebaiknya masyarakat yang tinggal di kawasan hutan desa Ketenger Kecamatan Baturaden melindungi keanekaragaman hayati yang ada di hutan tersebut dan masyarakan desa tersebut memanfaatkan hasil hutan tersebut dengan baik.













DAFTAR PUSTAKA
Marzuki, A. 2015. Aspek Hukum Kehutanan Terhadap Daerah Otonom Baru (DOB) Di Indonesia. Jurnal Tapis. 11(1): 69.
Peraturan Desa Ketenger Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Kawasan Hutan Pada Petak Pangkuan Desa Ketenger.
Rahayu, S., Noviana, K., Gamma, G., Muhammad, S. 2016. Pemantauan Dan Evaluasi Pengelolaan Hutan Desa Berbasis Masyarakat. Bogor: World Agroforestry Centre (ICRAF).
Saiful. 2014. Eksistensi Peraturan Desa Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. 6(2): 1-3.


Komentar

  1. Sangat menambah wawasan😊

    BalasHapus
  2. Semoga dengan adanya peraturan ini , masyarakat dapat lebih berpartisipasi menjaga kelestarian hutan

    BalasHapus
  3. Sangat baik untuk dijadikan referensi

    BalasHapus
  4. wah sangat membantu sekale

    BalasHapus
  5. Konflik ini memang sudah lama tapi tetap juga manusia manusia melakukan tindakan seenak nya saja.

    BalasHapus
  6. Menambah wawasan, membantu masyarakat untuk memahami tentang aturan hutan daerah

    BalasHapus
  7. Menambah wawasan dan membantu memahami aturan yang berlaku untuk menjaga keutuhan lingkungan suatu daerah

    BalasHapus
  8. Sangat bermanfaat dan menambah wawasan .Semoga dengan adanya peraturan ini masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam melindungi kawasan hutan di daerahnya.

    BalasHapus
  9. Anonim1/05/2020

    dari semua yang saya baca, adakah contoh studi kasus dr desa tersebut dlam terbentuknya peraturan desa tsb.

    BalasHapus
  10. Anonim1/05/2020

    Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  11. merandall..sangat merandalll

    BalasHapus
  12. Terimakasih infonya min

    BalasHapus
  13. Makasih infonya
    Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  14. Mantap, menambah bahan refrensi saya. Semangat terus berbagi ilmu..

    BalasHapus
  15. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  16. Anonim1/06/2020

    Nice, makasih infonya ka :)

    BalasHapus

Posting Komentar